Dipasang ETLE Checkpoint, Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Martapura Malah Meningkat

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polres Banjar dinilai efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kabupaten Banjar.

Jumlah pelanggar lalu lintas di Bumi Serambi Mekkah ini terus meningkat setelah Sat Lantas Polres Banjar menggunakan kamera check point. Kamera yang dipasang di perempatan Sekumpul berhasil menangkap bukti ratusan pelanggar lalu lintas di wilayah Martapura.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira saat ditemui awak media.

“Sejak adanya ETLE di tahun 2023, angka kasus pelanggaran lalu lintas terus meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Risda pada Selasa (16/7/2024).

Pada Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan 15-30 Juni 2022 lalu, terdata sebanyak 29 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang.

“Ada 7 pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara, 3 melebihi batas kecepatan, 3 menggunakan handphone saat berkendara, 5 melawan arus, 5 tidak dapat menunjukkan surat-surat, 2 pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor, dan 4 berboncengan lebih dari satu orang,” jelasnya.

Selain itu, 957 pengendara lainnya hanya mendapatkan sanksi berupa teguran. “Jika ditotal ada sebanyak 986 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan tata tertib berlalu lintas,” beber Risda.

ETLE Polres Banjar telah menangkap 214 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 165 pelanggaran tidak menggunakan helm, 23 pelanggaran melawan arus, 4 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, dan 22 pelanggaran tidak melengkapi surat-surat. “Total ada 224 pelanggaran,” tambahnya.

Menurut Risda, peningkatan pelanggaran ini terjadi karena masyarakat merasa tidak ada pengawasan dari kepolisian.

“Padahal setiap hari, ETLE selalu memonitor dan menangkap pelanggaran. Ditambah, kita masih terkendala anggaran untuk biaya pengiriman surat tilang. Sehingga, masyarakat mengetahui mendapat sanksi tilang setelah mau melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.

Data kendaraan bermotornya diblokir UPTD Samsat Martapura, sehingga untuk melakukan pembayaran pajak, mereka harus membayar denda tilang terlebih dahulu.

Meskipun begitu, penerapan ETLE sangat membantu kepolisian untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran yang terjadi. “Tidak hanya itu, ETLE juga membantu kami untuk mendeteksi tindak kejahatan, seperti pelaku tabrak lari atau kejahatan lainnya,” pungkas Risda. (HEV/AZR)

Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *